Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1500/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 1500/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel. |
Para Pihak | 1. EDWIN JOENOES, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I.2. SAURIP KADI, selanjutnya disebut sebagai PeNggugat IIdalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya EKO TAKARI KRISTIANTO, SH., dan SAIRUL IRWANTO, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum MUSTAFA CHANI & REKAN beralamat di Jl. Gunung Sahari Raya No. 1 Blok A6-7, Jakarta Pusat 10720, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tertanggal 05 Desember 2008 yang selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;MELAWAN1. Tn. IDA BAGUS NGURAH WIJAYA, selanjutnya disebut TERGUGAT ;2. VIDI ANDITO, SH., selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I ;3. ETTY ROESWITHA MOELIA, SH., selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II ;4. ADHITYO SURYO WIDODO, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT III ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 12 Desember 2008 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Sasangka |
Hakim Anggota | 1. Mustari, . 2. Singit Elier |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI. Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Para Penggugat3. Menyatakan Perjanjian Perdamaian tanggal 16 Juni 2006 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak yang membuatnya ;4. Menghukum Tergugat untuk melepaskan 30 (tiga puluh) lembar saham PT. Tenaga Bumi Bami kepada Para Penggugat sebagai pemilik sah dalam tengang waktu 7 (tujuh) hari secara seketika dan sekaligus sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap ;5. Menyatakan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 29 Juli 2008 yang mencantumkan Tergugat sebagai pemilik 30 lembar saham adalah batal demi hukum;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / perhari setiap keterlambatan Tergugat menyerahkan 30 lembar saham PT. Tenaga Bumi Bali kepada Para Penggugat sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;8. Menolak gugatan Penggugat selain clan selebihnya ;DALAM REKONPENSI. - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI - Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1500/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 1500/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 107 PK/Pdt/2019
Pertama : 1500/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel
Statistik14552