- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan jatuh thalak satu ba???in shughro dari Tergugat (Taufik Budi Wiyana Bin Soeprapto) terhadap Penggugat ( Rusmiati Binti Suroto);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian;
- Menetapkan perabot rumah tangga, seperti 1 set meja kursi tamu, 1 set meja kursi makan, tempat tidur, televisi 29 inci, alat teraphy senilai Rp 25 juta dan filter air untuk teraphy senilai Rp 25 juta adalah harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menetapkan Penggugat mendapat bagian bagian dan Tergugat mendapat bagian dari harta Bersama tersebut pada dictum nomor 2 diatas;
- Menghukum Tergugat bersama Penggugat secara bersama untuk membagi harta bersama tersebut dan masing masing menerima atau mendapatkan sebesar (setengah) bagian, dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara in natura, maka harus dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan hasilnya dibagi untuk Penggugat (setengah) bagian dan untuk Tergugat (setengah) bagian;
- Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA NGAWI Nomor 674/Pdt.G/2020/PA.Ngw |
|
Nomor | 674/Pdt.G/2020/PA.Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PA NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.obirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Yuliannorbr Hakim Anggota Ludiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tentang gugatan Cerai: Tentang Harta Bersama : |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 495/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 674/Pdt.G/2020/PA.Ngw
Statistik486