Putusan PTA SURABAYA Nomor 495/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 495/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Anwar |
Hakim Anggota | H. Moch. Sukkri, Aridi |
Panitera | Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 674/Pdt.G/ 2020/PA.Ngw tanggal 22 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan 05 Rabiul Awwal 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar secara lengkap terurai dalam putusan ini ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan jatuh thalak satu ba?in shughro Tergugat (Taufik Budi Wiyana Bin Soeprapto) terhadap Penggugat ( Rusmiati Binti Suroto);3. Menetapkan perabot rumah tangga terdiri ; 1 (satu) set meja kursi tamu, 1 (satu) set meja kursi makan, 1 (satu) set tempat tidur, 1 (satu) buah televisi 29 inci, alat teraphy senilai Rp. 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah ), dan filter air untuk teraphy senilai Rp. 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah ) adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat ; 4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat (setengah) bagian sama nilai atas harta bersama tersebut pada dictum angka 3 (tiga) diatas;5. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi harta bersama tersebut (diktum angka 3 diatas) yang masing?masing berhak (setengah) bagian, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil bersih dibagi untuk Penggugat dan Tergugat; 6. Menolak petitum 4 (empat), dan menyatakan tidak dapat menerima (Niet Onvankelijke Verklaard) petitum 6 (enam) gugatan Penggugat:7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 741.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 495/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 495/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 495/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 674/Pdt.G/2020/PA.Ngw
Statistik9044