- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT mengajukan permohonan pembuatan/penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Klungkung atas tanah dengan persil No. 94, Klas II, luas : 1,280 Ha. yang terletak di Br. Gunung Ayu, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) oleh Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional / ATR Kabupaten Klungkung) dengan Nomor M : 1191, atas nama : MANGKU SASIH, Luas : 1,280 Ha. Persil No. 94, Klas II yang terietak di Br. Gunung Ayu, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Badung, adalah cacat hukum;
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan alat Negara Kepolisian;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi serta Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo, sebesar Rp7.787.000,- ( tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ) ;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 79/Pdt.G/2017/PN Srp |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2017/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andrik Dewantara, Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Darmo Wijogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2017/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2017/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83 /Pdt /2018/PT DPS
Pertama : 79/Pdt.G/2017/PN Srp
Statistik11129