Putusan PT DENPASAR Nomor 83 /Pdt /2018/PT DPS |
|
Nomor | 83 /Pdt /2018/PT DPS |
Para Pihak | MANGKU SASIH sebagai Pembanding LAWANI NYOMAN MANTRA I KETUT SAGED sebagai Para Terbanding DANKEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ATR Kab. Klungkung sebagai Turut Terbanding |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Benyamin Naramessakh |
Hakim Anggota | Ehel K. Sandan, Sudharmawatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding /Tergugat ; MENGADILI SENDIRI- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 79 /Pdt.G /2017/PN Srp sekedar mengenai amar putusan Nomor 3 (tiga) sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : -Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT mengajukan permohonan pembuatan/penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Klungkung atas tanah dengan persil No. 94, Klas II, luas : 1,280 Ha. yang terletak di Br. Gunung Ayu, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida adalah perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan hukum bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) oleh Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional / ATR Kabupaten Klungkung) dengan Nomor M : 1191, atas nama : MANGKU SASIH, Luas : 1,280 Ha. Persil No. 94, Klas II yang terietak di Br. Gunung Ayu, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, adalah cacat hukum;4. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan alat Negara Kepolisian;5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi serta Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo, sebesar Rp7.787.000,- ( tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ) ;- Menghukum Pembanding/ Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83_/Pdt_/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 83_/Pdt_/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83 /Pdt /2018/PT DPS
Pertama : 79/Pdt.G/2017/PN Srp
Statistik4831