Putusan PA PALEMBANG Nomor 2620/Pdt.G/2019/PA.PLG |
|
Nomor | 2620/Pdt.G/2019/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Fadlun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jonibr Hakim Anggota H.raden Achmad Syarnubi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mazmiroh, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1.Mengabulkan gugatn Penggugat sebagian; 2.menyatakan harta berupa : 2.1.(satu) unit mobil Type New Kijang Innova 2.4 G M/T DIESEL LUX, Warna Hitam (Black Mica), Tahun Keluaran 2018 Nomor Polisi BG.1074 U an. IR.Arahman ; 2.2.(satu) unit sepeda motor R2 Merk Yamaha, Warna Hitam, Nopol BG.6926 ACJ,Tahun Keluaran 2019 an. IR.Arahman ; 2.3.(satu) unit sepeda motor R2 Merk Honda, Warna Hitam, Nopol BG.5645 AAE,Tahun Keluaran 2011 an. IR.Arahman ; 2.4.(satu) unit sepeda motor R2 Merk Yamaha (Vega RR), Warna Hitam, Nopol BG.4807 AAE, Tahun Keluaran 2011 an. Nita Musyati ; 2.5.(satu) bidang tanah berukuran luas 312 M2 (tiga ratus dua belas meter persegi) berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya dengan luas bangunan rumah seluas 157.50 M2 (.meter persegi) terletak di RT.40, RW.08, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sumara -Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hj.Ningyut -Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kailani -Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Zakirsyah 2.6.4 unit bangunan bedeng permanen yang berdiri diatas tanah milik orang tua angkat Penggugat yang bernama Hj. Ningyut dengan luas tanah 36 M2 x 15 M2 tiga puluh enam meter persegi dikali lima belas meter persegi) atau sama dengan 540 M2 (lima ratus empat puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Ilir Timur II, Kotamadya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hasan Cekmat/34 M2 -Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah A.Rahman/Sumara 38 M2 -Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Supingi/Misnem 15 M2 -Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kardi15 M2 2.7.1 (satu) bidang tanah berukuran luas 350 M2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) terletak di RT.13,RW.VIIII, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Kotamadya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Suparno -Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Maksum -Sebelah Timur berbatasan dengan tanah A.Rahman -Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suparno 2.8. Uang Persiapan Pensiun dari PT PUSRI sebesar Rp.382.717.301(tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu tiga ratus satu rupiah); 2.9. Uang Pesangon dari PT PUSRI sebesar Rp. 685.827.718 ( enam ratus delapan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah ) 210. 1 (satu) set kursi jati type 3211 ; 2.11. 1 (satu) set kursi jati L1 stel ; 2.12. 1(satu) buah kursi santai ; 2.13. (satu) set meja makan jati ; 2.14.1(satu) buah lemari pakaian jati 3 pintu ; 2.15.1 (satu) buah tempat tidur merk King Koil ; 2.16.1(satu) buah lemari pembatas jati ; 2.17. 1 (satu) buah lemari rak buku ; 2.18. 1 (satu) buah lemari sudut jati ; 2.19. 3 (tiga) buah hiasan kaligrafi ; 2.20. 1 (satu) buah lemari req Palembang ; 2.21. 1 (satu) buah kulkas ; 2.22. 1 (satu) buah mesin cuci ; 2.23 .2 (dua) buah televisi berukuran 32 dan 49 ; 2.24 .2 (dua) buah erquler kipas ; 2.25. 4 (empat) buah Air Conditioner (AC) ; 2.26.1 (satu) buah rak sepatu kaca ; 2.27.1 (satu) buah lemari kaca ; 2.28.1 (satu) buah lampu gantung hias ; 2.29.1 (satu) buah ayunan besi ; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi sama antara Penggugat dan Tergugat terhadap harta pada poin 2.1 s/d poin 2.29 diatas, dan apabila tidak dapat dibagi secara ril maka akan dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat ,seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat; 4. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk selainnya; DALAM REKONVENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.516.000,- |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2020//PTA.Plg
Pertama : 2620/Pdt.G/2019/PA.Plg
Statistik10610