Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 11/G/2014/PTUN-TPI |
|
Nomor | 11/G/2014/PTUN-TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hendry Tohonan Simamora. |
Hakim Anggota | Febrina Permadi., Andi Noviandri. |
Panitera | Bambang Sugi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Eksepsi:??? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok Sengketa :??? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;??? Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 93/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014, tertanggal 7 Juli 2014 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama Mulkan Siregar.,S.H;b. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 12 Juli 2014 nomor 101/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Pengganti AntarWaktu Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ronni.,S.Kom;c. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 26 Agustus 2014 nomor 111/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Pengganti AntarWaktu Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama Mangihut Rajagukguk.,S.E.;??? Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :a. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 93/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014, tertanggal 7 Juli 2014 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama Mulkan Siregar.,S.H ;b. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 12 Juni 2014 nomor 101/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Pengganti AntarWaktu Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama Ronni.,S.Kom;c. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 26 Agustus 2014 nomor 111/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2014 tentang pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Pengganti AntarWaktu Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama Mangihut Rajagukguk.,S.E.;??? Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama dan jabatan Penggugat pada posisi jabatan seperti semula ;??? Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.231.000,-(dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/G/2014/PTUN-TPI.zip
- Download PDF
- 11/G/2014/PTUN-TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 288 K/TUN/2015
Pertama : 11/G/2014/PTUN-TPI
Peninjauan Kembali : 147 PK/TUN/2017
Banding : 03/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik17856