- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;----------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG NOMOR: 11/G/2014/PTUN-TPI TANGGAL 22 OKTOBER 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING; --
- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); ----------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;----------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor: 11/G/2014/PTUN-TPI tanggal 22 Oktober 2014 yang dimohonkan banding; --
- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 03/B/2015/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 03/B/2015/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Achmad Hari Arwoko |
Hakim Anggota | T. Sjahnur Ansjari, Brnurman Sutrisno |
Panitera | Rajulim Sipayung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/B/2015/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 03/B/2015/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 288 K/TUN/2015
Peninjauan Kembali : 147 PK/TUN/2017
Pertama : 11/G/2014/PTUN-TPI
Banding : 03/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik7436