Putusan PT KUPANG Nomor 88/PDT/2018/PT KPG |
|
Nomor | 88/PDT/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 88/PDT/2018/PT KPGAGUNG TANJUNG MALADASHERLY TANJUNG7/Pdt.G/2017/PN Rno |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | Tutut Topo Sripurwanti, -. Abdul Bari |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembading semula Kuasa Hukum Tergugat I tersebut ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Rno, tanggal 5 April 2018, yang dimohonkan banding tersebut dengan Perbaikan yang selengkapnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI :- Menolak Dalil Eksepsi Tergugat I.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan bahwa tanah sengketa dan bangunan rumah diatasnya yang berada di Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao adalah merupakan peninggalan dari Kitson/Kriston Tanjung Malada dan Taruna Tanjung;3. Menyatakan bahwa Kitson/Kriston Tanjung Malada dan Taruna Tanjung memiliki 12 (dua belas) anak sebagai ahli waris atas tanah sengketa dan bangunan rumah diatasnya termasuk Penggugat dan Tergugat I. Agung Tanjung Malada ;4. Menyatakan bahwa 12 (dua belas) anak sebagai ahli waris Kitson/Kriston Tanjung Malada dan Taruna Tanjung memiliki hak yang sama atas tanah sengketa dan bangunan rumah diatasnya termasuk Penggugat dan Tergugat I Agung Tanjung Malada;5. Menyatakan bahwa Tergugat I Agung Tanjung Malada adalah salah satu ahli waris dari Kitson/Kriston Tanjung Malada dan Taruna Tanjung;6. Menyatakan Surat Wasiat tertanggal 11 Agustus 1995 dutujukan kepada 12 (dua belas) anak yang merupakan ahli waris Kitson/Kriston Tanjung Malada dan Taruna Tanjung ; 7. Menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah sengketa dan bangunan diatasnya masih tertera atas nama Kitson/Kriston Tanjung Malada yang merupakan ayah dari Penggugat dan Tergugat I. Agung Tanjung Malada;8. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I. Agung Tanjung Malada yang telah membuat Sertifikat Hak Milik Nomor 429 atas nama Agung Tanjung Malada adalah perbuatan yang beritikad buruk ;9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 429 atas nama Agung Tanjung Malada tidak memiliki kekuatan hukum atas tanah sengketa dan bangunan diatasnya ;10. Memerintahkan Tergugat I untuk segera menyerahkan tanah sengketa dan bangunan rumah dimaksud kepada para Penggugat/para Ahli waris lainnya dalam keadaan utuh; 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;12. Menghukum Pembanding semula Tergugat I, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/PDT/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 88/PDT/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1404 K/Pdt/2019
Banding : 88/PDT/2018/PT KPG.
Statistik6517