Putusan PN MAKASSAR Nomor 36/Pdt.G/2020/PN Mks |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Maddatuang, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan III Untuk Seluruhnya; Dalam Konvensi 1 Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Sebagian; 2. Menyatakan Bahwa Para Penggugat Ahli waris yang sah dari Penggugat berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama makassar tertanggal 30 September 2019 3 Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk Selebihnya Dalam rekonvensi0 Menyatakan Gugatan para Penggugat Rekonvensi Para/Para Tergugat Konvesi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Konvesi dengan Rekonvensi Menghukum Para Penggugat Konvensi Para Tergugat Rekonvensi Untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 1.876000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2020/PN Mks
Kasasi : 242 K/TUN/2021
Pertama : 58/G/2020/PTUN.Mks
Banding : 21/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik16415