Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 132/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 132/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Suradi, S.sos |
Hakim Anggota | Mas’ud, War |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Sudarto, SE. bin Sudarmo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Sudarto, SE. Bin Sudarmo dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Sudarto, SE. bin Sudarmo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Sudarto, SE. bin Sudarmo dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan Terdakwa Sudarto, SE. bin Sudarmo untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.27.880.618.286,- (dua puluh tujuh milyar delapan ratus delapan puluh juta enam ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.8. Menetapkan barang bukti : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Kasasi : 2255 K/PID.SUS/2016
Peninjauan Kembali : 112 PK/Pid.Sus/2020
Banding : 43/PID/TPK/2016/PT.DKI
Statistik29072