Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tursinah Aftianti |
Hakim Anggota | Florensani S Kendenan, Sohe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji/wanperstasi;3. Meyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp.16.797.370.952,00; (enam belas milyar tujuh ratus Sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus lima puluh dua rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp 16.797.370.952,00; (enam belas milyar tujuh ratus Sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu Sembilan ratus lima puluh dua rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.461.000; (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 194/PDT/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 120 PK/PDT/2019
Pertama : 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Statistik153444