Putusan PT JAKARTA Nomor 194/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 194/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Mhmuhamad Yusuf., Achmad Subaidi. |
Panitera | Engkus Agustina |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 November 2016 Nomor 332/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL., sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji/wanperstasi;3. Meyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp.19.010.573.129,- (sembilan belas milyar sepuluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp.19.010.573.129,- (sembilan belas milyar sepuluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh sembilan rupiah);5. Menghukum Pembanding/semulaTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 194/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 194/PDT/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 120 PK/PDT/2019
Pertama : 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Statistik7545