Putusan PN LUWUK Nomor 3/Pid.Sus/2017/PN Lwk |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2017/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - A.uhel Nadjir |
Hakim Anggota | Sudirman, Suhardin Z Sapaa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa I. HARIYANTO, terdakwa II. PARDI, terdakwa III. BASRI, terdakwa IV. ATO, terdakwa V. ENDANG, terdakwa VI. MIRA dan terdakwa VII. Hi. ABDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan.dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit kompresor;- 3 (tiga) gulung selang Kompresor;- 4 (empat) buah Dakor;- 4 (empat) pasang sepatu katak;- 1 (satu) gulung kabel warna hitam merah;- 2 (dua) buah basket;- 2 (dua) pak korek api;- Uang hasil penjualan ikan sebesar Rp1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara;- 1 (satu) lembar kwitansi penjualan ikan;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) unit kapal KM. FIO;- 1 (satu) lembar surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI);- 1 (satu) pasang lem evovi;Dikembalikan kepada saksi Abdullah Morindu Adrian6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pid.Sus/2017/PT PAL
Pertama : 3/Pid.Sus/2017/PN Lwk
Statistik598