Putusan PA MAKASSAR Nomor 1575/Pdt.G/2017/PA.Mks |
|
Nomor | 1575/Pdt.G/2017/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hanafie Lamuha |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Abd. Razak hakim Anggota 2: H. A. Majid Jalaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Hindra Datum bin Bachtiar Hing) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Harnita S. binti Muh. Said SE) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara Provensi DKI Jakarta, sebagai tempat kediaman Pemohon, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalate Kota Makassar sebagai tempat kediaman Termohon dan tempat dilangsungkannya pernikahan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihyna. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya memberikan nafkah kepada Penggugat selama 8 bulan sejak bulan Januari 2017 sampai dengan Agustus 2017; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Hindra Datum bin Bachtiar Hing) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Harnita S. binti Muh. Said SE) berupa : 3.1. Nafkah lampau selama 8 bulan sejumlah Rp 1.500.00 X 8 bulan total Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiiah); 3.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap bulan X 3 bulan total sejumlah Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah); 3.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); 4. Menetapkan dua orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing Tiffany Hadzkya Ruby Datum umur 4 tahun dan Arsenio Lorenzo Datum umur 2 tahun berada dibawah hadlana Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat (Hindra Datum bin Bachtiar Hing) untuk menyerahkan anak pertama Penggugat dan Tergugat bernama Tiffany Hadzkya Ruby Datum umur 4 tahun kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat (Hindra Datum bin Bachtiar Hing) untuk memberikan dan menjamin nafkah kedua orang anak Pemohon dan Termohon bernama Tiffany Hadzkya Ruby Datum umur 4 tahun dan Arsenio Lorenzo Datum umur 2 tahun yang dalam pemeliharaan Penggugat rekonvensi sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap bulan dengan pertambahan nilai 10% setiap tahun sejak terjadinya perceraian hingga kedua orang anak tersebut dewasa atau berumaur 21 tahun; 7. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 471.000,- (Empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1575/Pdt.G/2017/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1575/Pdt.G/2017/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 1575/Pdt.G/2017/PA.Mks
Statistik113