Putusan PTA MAKASSAR Nomor 29/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 29/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | 2. H. M. Turchan Badri, 1. Hj. Andi Salmiah |
Panitera | Hj. Fatimah Ad |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1575/Pdt.G/2017/PA Mks. tanggal 28 Desember 2017 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 09 Rabiulakhir 1439 Hijriah.MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (?????????????????.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (???????????????) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;3. Menetapkan anak pertama Pemohon dan Termohon yang bernama ???????????.., umur 4 tahun 9 bulan dalam pemeliharaan (hadhanah) Pemohon, sedangkan anak yang kedua yang bernama ??????????????? umur 2 tahun 6 bulan tetap berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Termohon; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa; 2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan atau total sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (???????????????????.) untuk memberikan nafkah anak yang bernama ??????????????? umur 2 tahun 6 bulan yang dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan pertambahan nilai 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sejak terjadinya perceraian hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp471.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 1575/Pdt.G/2017/PA.Mks
Statistik258