Putusan PTA BANTEN Nomor 12/Pdt.G/2015/PTA.Btn |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2015/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CGPTA Banten2015 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkifli. |
Hakim Anggota | H. Sunarto, - U. Wanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (MEMPERBAIKI) |
Catatan Amar | ? Menerima Permohonan Banding Pembanding;I. DALAM KONPENSIMemperbaiki Amar Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor: 0000/Pdt.G/2014/PA.Tgrs tanggal 28 Oktober 2014 M sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu Bain Sughra dari Tergugat Konpensi (Ir. Aris Budiarto bin Koesmodari) kepada Penggugat Konpensi (Magdalena, SE binti Drs. H. A. Ansyori)3. Menetapkan kedua anak Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi yang bernama :3.1. ANAK I PEMBANDING DENGAN TERBANDING, lahir di Jakarta tanggal 21 Februari 2003;3.2. ANAK II PEMBANDING DENGAN TERBANDING, lahir di Jakarta tanggal 29 Oktober 2010 berada dalam pengasuhan/hadlonah Penggugat Konpensi sebagai ibu kandungnya.4. Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar nafkah kedua anaknya tersebut kepada Pengugat Konpensi setiap bulan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (21 Tahun);5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang Sumatra Selatan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu.6. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selebihnya.II. DALAM REKONPENSIMenguatkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor : 0000/Pdt.G/ 2014/PA.Tgrs tanggal 28 Oktober 2014 Miladiyah.III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2015/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2015/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2015/PTA.Btn
Pertama : 609/Pdt.G/2014/PA.Tgrs
Statistik7146