Putusan PA TIGARAKSA Nomor 0609Pdt.G/2014/PA.Tgrs. |
|
Nomor | 0609Pdt.G/2014/PA.Tgrs. |
Para Pihak | PENGGUGAT : TERGUGAT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Ai Jamilah |
Hakim Anggota | Hendi Rustandi, Zainul Arifin |
Panitera | Sitti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya; ------------------2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughraa dari Tergugat Konvensi (Tergugat) kepada Penggugat Rekonvensi (Tergugat); -------------------------3. Menetapkan kedua anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang bernama :----------------------------------------------------------------------------3.1. Anak I Penggugat dan Tergugat, lahir di Jakarta tanggal 21 Februari 2003 ; 3.2. Anak II Penggugat dan Tergugat, lahir di Jakarta tanggal 29 Oktober 2010 ;Berada dalam pengasuhan/ hadlanah Penggugat Konvensi sebagai ibu kandungnya ; ------------------------------------------------------4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk memberikan Nafkah kedua anaknya untuk setiap bulannya minimal Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dan dibayarkan melalui Penggugat pada setiap awal bulan; -----------------5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, Simatera Selatan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan; ----------------------------------------------------------------------Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi ; ---------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; ------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0609Pdt.G/2014/PA.Tgrs..zip
- Download PDF
- 0609Pdt.G/2014/PA.Tgrs..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2015/PTA.Btn
Pertama : 609/Pdt.G/2014/PA.Tgrs
Statistik4621