- Menyatakan terdakwa Zaenal Alias Balanda Bin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa Zaenal Alias Balanda Bin Saleh oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa Zaenal Alias Balanda Bin Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sachet berperekat yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu ditimbang dengan kemasan berat 2,46 gram; - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih IMEI : 357410077052306/3574110770502304;Dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PARE PARE Nomor 182/Pid.Sus/2018/PN Pre |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2018/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsidar Nawawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofan Hidayat, Br Hakim Anggota Krisfian Fatahila |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusdi Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2018/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2018/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2635 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 182/Pid.Sus/2018/PN Pre
Statistik9219