- Menyatakan Terdakwa I I GUSTI KOMANG BUWANA, Terdakwa II I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA, dan Terdakwa III I MADE DWI MAHARDIKA ALIAS I KADEK SIDEM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama membawa/mengirim hewan dari satu area ke area lain tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I I GUSTI KOMANG BUWANA, Terdakwa II I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA, dan Terdakwa III I MADE DWI MAHARDIKA ALIAS I KADEK SIDEM tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 26 ( dua puluh enam ) ekor sapi berkelamin jantan dalam keadaan hidup (2 ekor sapi telah mati selama proses penyidikan dan persidangan sehingga tersisa 24 ekor sapi berdasarkan Surat nomor 2173/KR.050/K.11.B/08/2018 tanggal 18 Agustus 2018 dan surat nomor 3454/KR.050/K.11.B/10/2018 tanggal 09 Oktober 2018 dari Badan Karantina Pertanian Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar).
- (satu) unit truk merek Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi DR 8630 K.
- 1 (satu) buah Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi DR 8630 K.
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) Truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi DR 8630 K.
- 1 (satu) lembar KTP (kartu tanda penduduk) atas nama I GUSTI KOMANG BUWANA;
- 1 (satu) lembar SIM (surat izin mengemudi) BII Umum atas nama I GUSTI KOMANG BUWANA.
- 1 (satu) lembar KTP (kartu tanda penduduk) atas nama I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA.
- (dua) lembar Tiket Penyebrangan Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penolakan dari Kantor Karantina Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penolakan dari Kantor Karantina Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Putusan PN DENPASAR Nomor 993/Pid.Sus/LH/2018/PN Dps |
|
Nomor | 993/Pid.Sus/LH/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Wayan Kawisada, hakim Anggota 2: Sri Wahyuni Ariningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Ayu Aryati Saraswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada I MADE DWI MAHARDIKA ALIAS I KADEK SIDEM; Dikembalikan kepada I GUSTI KOMANG BUWANA; Dikembalikan kepada I PUTU YOGI WIDIANTARA PUTRA; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 993/Pid.Sus/LH/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 993/Pid.Sus/LH/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pid.Sus/LH/2019/PT DPS
Kasasi : 4 K/Pid.Sus-LH/2020
Pertama : 993/Pid.Sus/LH/2018/PN Dps
Statistik41936