Putusan PT JAKARTA Nomor 575/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 575/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Mhmuhamad Yusuf., Achmad Subaidi. |
Panitera | Y. Wargiati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding Penggugat.Dalam Eksepsi- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 April 2017 Nomor 546/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut;Dalam Pokok Perkara.- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 April 2017 Nomor 546/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Pengggat untuk sebagian.2. Menyatakan Pembanding semula Penggugat adalah pemilik sah satu-satunya rumah dan tanah di Jalan Kelinci III No. 12,14,16 dan 18, RT.015/RW.004, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1577/Pasar Baru, seluas 427 M2 a/n MOE IRWAN RAHARJA.3. Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I, II, III dan IV untuk mematuhi pada putusan ini;4. Menyatakan Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk patuh pada putusan ini.5. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya.6. Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 575/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 575/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 575/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 3035 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 345 PK/Pdt/2020
Pertama : 546/Pdt.G/2016/PN Jkt.Pst.
Statistik245103