Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3035 K/Pdt/2018 |
|
Nomor | 3035 K/Pdt/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Maria Anna Samiyati, H. Panji Widagdo |
Panitera | Frizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI II, KABUL KASASI I |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi II: 1. ARYATI CAMELIA LUKAS, 2. LEE CHI YUN, 3. TAN SANTO SUTANDI, tersebut; - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: MOE IRWAN RAHARJA tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 575/PDT/2017/PT.DKI tanggal 27 November 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 546/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2017; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi dari Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah satu-satunya rumah dan tanah di Jalan Kelinci III Nomor 12, 14, 16, dan 18, RT. 15/RW. 4, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1577/Pasar Baru, seluas 427 m2 a/n. Moe Irwan Raharja; 3. Menyatakan Tergugat I, II, III, dan IV telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); 4. Menghukum Tergugat I dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I terhadap objek sengketa, berupa jual beli di bawah tangan maupun dihadapan pejabat yang berwenang, pinjam pakai, sewa menyewa, hibah dan seterusnya yang dapat merugikan Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan seluruh bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Kelinci III Nomor 12 RT. 15/RW. 4, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, kepada Penggugat atau kuasanya dalam keadaan kosong tanpa dihuni satu orangpun, dengan tidak ada ganti rugi/imbalan berbentuk apapun dan secara sukarela; 5. Menghukum Tergugat II dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat II terhadap objek sengketa, berupa jual beli di bawah tangan maupun dihadapan pejabat yang berwenang, pinjam pakai, sewa menyewa, hibah dan seterusnya yang dapat merugikan Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan seluruh bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Kelinci III Nomor 14 RT. 15/RW. 4, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, kepada Penggugat ataukuasanya dalam keadaan kosong tanpa dihuni satu orangpun, dengan tidak ada ganti rugi/imbalan berbentuk apapun dan secara sukarela; 6. Menghukum Tergugat III dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat III terhadap objek sengketa, berupa jual beli di bawah tangan maupun dihadapan pejabat yang berwenang, pinjam pakai, sewa menyewa, hibah dan seterusnya yang dapat merugikan Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan seluruh bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Kelinci III Nomor 16 RT. 15/RW. 4, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, kepada Penggugat atau kuasanya dalam keadaan kosong tanpa dihuni satu orangpun, dengan tidak ada ganti rugi/imbalan berbentuk apapun dan secara sukarela; 7. Menghukum Tergugat IV dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat IV terhadap objek sengketa, berupa jual beli di bawah tangan maupun dihadapan pejabat yang berwenang, pinjam pakai, sewa menyewa, hibah dan seterusnya yang dapat merugikan Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan seluruh bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Kelinci III Nomor 18 RT. 15/RW. 4, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, kepada Penggugat atau kuasanya dalam keadaan kosong tanpa dihuni satu orangpun, dengan tidak ada ganti rugi/imbalan berbentuk apapun dan secara sukarela; 8. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari setiap ia lalai memenuhi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; 9. Menyatakan Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk patuh pada putusan ini; 10. Menghukum Termohon Kasasi I, II, III/Para Pemohon Kasasi II semula Tergugat I, II, III/Terbanding I, II, III dan Termohon Kasasi IV semula Tergugat IV/Terbanding IV untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3035_K/Pdt/2018.zip
- Download PDF
- 3035_K/Pdt/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3035 K/Pdt/2018
Banding : 575/PDT/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 345 PK/Pdt/2020
Pertama : 546/Pdt.G/2016/PN Jkt.Pst.
Statistik10451