Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 99-K/PM.III-12/AU/VII/2015 |
|
Nomor | 99-K/PM.III-12/AU/VII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | ASUSILA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Tuty Kiptiani, Letkol Laut (kh/w) Nrp 11871/p |
Hakim Anggota | - Mulyono, Mayor Chk Nrp 522672, Letkol Chk Nrp 556536, - H. Muhammad Djundan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: DENNY ARDHI HASIHOLAN, Serka NRP.531077, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ? Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Pokok : Pidana penjara selama 6 (enam) bulanMenetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang :1) 1 (satu) buah celana dalam warna hijau milik Terdakwa, dikembalikan kepada Terdakwa a.n Serka Denny Ardhi Hasiholan Nrp 531077. 2) 1 (satu) buah celana dalam warna hitam dan celana pendek warna ungu milik Saksi-1(Peltu Sukarmi), dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Saksi-1 Peltu Sukarmi. 3) 1 (satu) buah sprey warna putih yang dipakai Terdakwa dan Saksi-1 (Peltu Sukarmi) melakukan hubungan badan milik Hotel Kusuma Agro Wisata Batu, dikembalikan kepada pemilik Hotel Kusuma Agro Wisata Malang.b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar foto copy Surat Nikah Terdakwa dengan Saksi-2 (Sdri. Yuni Saraswati). 2) 1 (satu) lembar foto copy Surat Nikah Saksi-1 ( Peltu Sukarmi) dengan Saksi-3 (Kapten Kes Anwar Sanusi). 3) 1 (satu) lembar pembayaran kamar Hotel. 4) 1 (satu) lembar surat bukti pemesanan kamar Hotel. 5) 2 (dua) lembar Surat pencabutan pengaduan dari Kapten Kes Anwar Sanusi NRP. 508511 tanggal 8 Desember 2014. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99-K/PM.III-12/AU/VII/2015.zip
- Download PDF
- 99-K/PM.III-12/AU/VII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90-K/PMT.III/BDG/AU/XI/2015
Kasasi : 51 K/MIL/2016
Pertama : 99-K/PM.III-12/AU/VII/2015
Statistik10364