Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 90-K/PMT.III/BDG/AU/XI/2015 |
|
Nomor | 90-K/PMT.III/BDG/AU/XI/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | ASUSILA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Sugeng Sutrisno, Kolonel Laut Khw Sinoeng Hardjanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh TERDAKWA DENNY ARDHI HASIHOLAN, SERKA NRP 531077. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Nomor : 99-K/PM.lll-12/ AU/VlI/2015 tanggal 6 Oktober 2015, untuk seluruhnya, kecuali penulisan barang bukti berupa : 1) Barang-barang :a) 1 (satu) potong celana dalam warna hijau milik Terdakwa, dikembalikan kepada Terdakwa a.n Serka Denny Ardhi Hasiholan NRP 531077. b) 1 (satu) potong celana dalam warna hitam dan celana pendek warna ungu milik Saksi-1(Peltu Sukarmi), dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Saksi-1 Peltu Sukarmi. c) 1 (satu) potong sprey warna putih yang dipakai Terdakwa dan Saksi-1 (Peltu Sukarmi) melakukan hubungan badan milik Hotel Kusuma Agro Wisata Batu, dikembalikan kepada pemilik Hotel Kusuma Agro Wisata Malang.2) Surat-surat :a) 1 (satu) lembar foto copy Surat Nikah Terdakwa dengan Saksi Sdri. Yuni Saraswati. b) 1 (satu) lembar foto copy Surat Nikah Saksi Peltu Sukarmi dengan Saksi Kapten Kes Anwar Sanusi. c) 1 (satu) lembar pembayaran kamar Hotel. d) 1 (satu) lembar surat bukti pemesanan kamar Hotel. e) 2 (dua) lembar Surat pencabutan pengaduan dari Kapten Kes Anwar Sanusi NRP 508511 tanggal 8 Desember 2014.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90-K/PMT.III/BDG/AU/XI/2015.zip
- Download PDF
- 90-K/PMT.III/BDG/AU/XI/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90-K/PMT.III/BDG/AU/XI/2015
Kasasi : 51 K/MIL/2016
Pertama : 99-K/PM.III-12/AU/VII/2015
Statistik14974