Putusan PN PALU Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pal |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Karsena |
Hakim Anggota | . Leonard Batserin, . Muhammad Tadzwif Mustari |
Panitera | Hi. Amir Mappeare |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan para Pengguguat untuk sebagian;-------------------2. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat berahir karena PHK3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak para Penggugat, dengan perincian sebagaimana telah dikemukakan pada bagian pertimbangan hukum untuk masing para penggugat, sebagai berikut;- Total Jumlah hak Penggugat I : sebesar = Rp.35.750.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ; - Total Jumlah hak Penggugat II : sebesar = Rp.35.750.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ; - Total Jumlah hak Penggugat III : sebesar = Rp.34.125.500,- (tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ratus ribu lima ratus rupiah) ; - Total Jumlah hak Penggugat IV : sebesar = Rp.34.125.500,- (tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ratus ribu lima ratus rupiah) ; - Total Jumlah hak Penggugat V : sebesar = Rp.32.875.000,- (tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;- Total Jumlah hak Penggugat VI : sebesar = Rp.32.875.000,- (tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;- Total Jumlah hak Penggugat VII : sebesar = Rp.25.687.500,- (dua puluh lima juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;- Total Jumlah hak Penggugat VIII : sebesar = Rp.21.375.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ratus ribu rupiah) ;- Total Jumlah hak Penggugat IX : sebesar = Rp.17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;-4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulanan (upah proses) kepada Para Penggugat, terhitung sejak bulan Juli 2014 sampai dengan putusan a quo berkekuatan hukum tetap ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan Para Pengggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 316 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 29/Pdt.Sus.PHI/ 2015/PN Pal
Statistik14951