- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebahagian, menolak selebihnya;
- Menyatakan dan menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Benda tidak bergerak, 2 (dua) bidang kios toko Luas: 24 M2 di dalam pasar Desa Sembung, Kec. Parengan, Kab. Tuban , yang dibeli dari Ibu Masirah pada tahun 1999, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara :Kios toko Bu Darmi
- Sebelah Selatan : kios toko Pak Sukimo
- Sebelah Timur : Tempat jualan H. Mastur dan bu Tini
- Sebelah barat : Jalan Desa
- Benda tidak bergerak , sebidang tanah dengan SHM No. 75, an. Sulikah, Luas: 314 M2 dan SPPT, NOP : 35.23.060.014.016-0134.0, Blok 016, Dk Krajan, an. Sulikah B. Farid, Luas: 435 M2, terletak di Desa Sembung, Kec. Parengan, Kab. Tuban, yang dibeli dari Pak Sumono pada tanggal 07 Oktober 2010, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah Pak Sukimo
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : tanah Pak Widodo
- Sebelah Barat : tanah Pak Rohmat
- Benda tidak bergerak, sebidang tanah sawah yasan persil 37 No.C 902, an. Sarpin, Luas: 13.620 M2 terletak di Desa Rayung, Kec. Senori, Kab. Tuban, yang dibeli dari Pak Sarpin pada tanggal 08-12-2012 , dengan batas-batas:
- Sebelah Utara :tanah Bu Karsi dan tanah Pak Budi
- Sebelah Selatan :tanah Pak Tasrip dan Pak Taridin
- Sebelah Timur :tanah Pak Rasim , Pak Jas, Pak Tanding dan Pak Wit
- Sebelah Barat :tanah Pak Rondi, Pak Suntono dan Pak Dirman
- Benda tidak bergerak , sebidang tanah dan bangunan Toko, Rumah Kayu dan Rumah Tembok, SHM No. 00136, an. Sumarmi, Luas: 1.092 M2, terletak di Desa Sembung, Kec. Parengan, Kab. Tuban , yang dibeli dari Ibu Sumarmi alias Sumami pada tanggal 27 Desember 2012 , dengan batas-batas;
- Sebelah Utara :tanah Puskesmas dan Toko Bangkit
- Sebelah Selatan :Jalan Desa
- Sebelah Timur :tanah Pak Bani
- Sebelah Barat :Jalan Desa
- Barang bergerak berupa : ?meja kursi, peralatan rumah tangga, barang-barang elektronik dan barang dagangan di dalam rumah dan toko terletak di Desa Sembung, Kec. Parengan, Kab. Tuban,
- Menetapkan harta bersama pada poin 2, separuh menjadi bagian Penggugat dan separuh menjadi bagian Tergugat dengan di kurangi hak Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta harta bersama sebagaimana pada poin 2 sesuai poin 3, apabila tidak dapat dibagi secara natural, maka dijual secara umum/lelang;
- Menghukum Penggugat untuk membayar kepada dua anak bernama Farid Amsyahrur Ramadhan dan Fillio Farzama Averoes selama 8 bulan semenjak perceraian Penggugat dan Tergugat secara resmi sejumlah Rp.16.000.000,- (enam bulas juta rupiah)
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.636.000,- (tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah),;
Putusan PA TUBAN Nomor 1325/Pdt.G/2019/PA.Tbn |
|
Nomor | 1325/Pdt.G/2019/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Asep Badruzaman |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Aunur Rofiq, hakim Anggota 2: H. Muktar. S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprayitno, S.ag.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1325/Pdt.G/2019/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 1325/Pdt.G/2019/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 1325/Pdt.G/2019/PA.Tbn
Statistik11368