Putusan PTA SURABAYA Nomor 4/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.abd.munir S. |
Hakim Anggota | H.m. Abd.rohim, H. Nahiruddin |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 1325/Pdt.G/2019/ PA.Tbn tanggal 4 November 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Awal 1441 Hijriah dan denganMENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah : a. Sebidang tanah luas 314 m2, SHM No. 75 atas nama Sulikah, dan tanah seluas 435 m2, SPPT, NOP 35.23.060.014.016-0134.0, Blok 016, Dk Krajan, an. Sulikah B. Farid, terletak di Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Pak Sukimo - Sebelah Selatan : Jalan Desa - Sebelah Timur : Tanah P Widodo - Sebelah Barat : Tanah P Rohmat, b. Sebidang tanah dan bangunan toko , rumah kayu dan rumah tembok, SHM No. 00136, an. Sumarmi, luas 1.092 m2, di Desa Sembung , Kec. Parengan, Kab. Tuban dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah Puskesmas dan toko Bangkit- Sebelah Selatan : Jalan Desa- Sebelah Timur : Tanah P Bani- Sebelah Barat : Jalan Desac. Sebidang tanah sawah seluas 13.620 m2 Persil 37 No. C 902 An. Sarpin terletak di Desa Rayung , Kec. Senori, Kab. Tuban dengan batas-batas :- Sebelah utara : tanah Bu Karsi dan tanah P Budi- Sebelah Selatan : tanah P Tasrip dan P Taridin- Sebelah Timur : tanah P Rasim, P Jas, P Tanding dan P Wit- Sebelah Barat : tanah P Rondi, P Suntoro dan P Dirman.3. Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2. a dan 2. b di atas, Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat 1/2 (seperdua) bagian;4. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2. c di atas, Penggugat mendapat 1/3 ( sepertiga) bagian sedangkan Tergugat mendapat 2/3 (duapertiga) bagian;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 a dan 2 b, dan 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama tersebut amar angka 3. c putusan ini, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual melalui Kantor Lelang Negara yang selanjutnya hasilnya dibagi sesuai bagian amar angka 3 dan 4;5. Menetapkan gugatan Penggugat point 6, berupa barang bergerak : meja kursi, peralatan rumah tangga, barang-barang elektronik dan barang dagangan di dalam rumah dan toko, di Desa Sembung Parengan, Tuban, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi 1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 3.636.000,00 (Tiga juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 1325/Pdt.G/2019/PA.Tbn
Statistik7245