Putusan PN GIANYAR Nomor 236/PDT.G/2015/PN Gin |
|
Nomor | 236/PDT.G/2015/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Ori Melfin, - Wawan Edi Prastiyo |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PERKARA ASAL :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan Eksepsi Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklraard) ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat/Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :1. Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklraard) ;DALAM INTERVENSI :DALAM EKSEPSI :1. Menyatakan Eksepsi Tergugat Intervensi I dan Turut Tergugat Intervensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklraard) ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah sengketa adalah harta peninggalan Tjokorda Oka (almarhum) ;3. Menyatakan Penggugat Intervensi sebagai ahli waris yang sah dari Tjokorda Oka (almarhum) yang berhak atas tanah sengketa ;4. Menghukum Tergugat Intervensi I/Penggugat, Tergugat Intervensi II/Tergugat dan Turut Tergugat Intervensi/Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan lasia atau kosong tanpa beban apapun kepada Penggugat Intervensi yang bila perlu pelaksanaannya dapat dilakukan dengan bantuan alat Negara/Polisi ;5. Menghukum Turut Tergugat Intervensi/Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini ;6. Menolak Gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM PERKARA ASAL DAN DALAM INTERVENSI :1. Menghukum Penggugat/Tergugat Intervensi I untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.031.000,- (dua juta tiga puluh satu ribu rupiah) ;2. Menghukum Tergugat Intervensi I/Penggugat, Tergugat Intervensi II/Tergugat dan Turut Tergugat Intervensi/Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/PDT.G/2015/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 236/PDT.G/2015/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2017/PT DPS
Pertama : 236/Pdt.G/2015/PN.Gin
Statistik15263