- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menyatakan bahwa;
- 2. 1(satu) Unit Kendaraan roda empat (Mobil) Merk Honda tipe CRV Automatic tahun Pembuatan 2011, warna Abu-abu Metalik. Nomor Polisi BA 22 FR, sekarang dikuasai oleh Tergugat;
- (satu) set kursi makan beserta meja makan berbahan dasar kayu jati, sekarang dikuasai oleh Tergugat di rumah kontrakannya di Jl. Sawahan Dalam I No. 18 RT. 002, RW. 003, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat/Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp. 1.641.000,- (Satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA PADANG Nomor 0761/Pdt.G/2016/PA.Pdg |
|
Nomor | 0761/Pdt.G/2016/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Dasril |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafribr Hakim Anggota H. Yefferson |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Yulia Zurita, M.hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM KONVENSI 2.1. 1(satu) unit rumah permanen type 45 yang telah direnovasi, terletak di Perumahan Jondul Parupuk Tabing Blok.N/4, Kelurahan Parupuk Tabing Rt. 002, Rw. 016, Kecamatan Koto Tangah, kota Padang, berdiri diatas tanah Sertifikat Hak Milik No.5033/ Kelurahan Parupuk Tabing, Gambar Situasi No.1813 Tahun 2007 (bekas Hak Guna Bangunan No.335/Kelurahan Parupuk Tabing. Gambar Situasi: 3597. Tanggal 6 Desember 1985), tercatat atas nama KHAIRULMAN (Penggugat). Yang dibeli pada tahun 1986 kemudian telah dirombak dan direnovasi, sekarang dikuasai atau ditempati oleh Penggugat; 2.3. 1(satu) set Kursi tamu beserta meja tamu, berbahan dasar dari Kayu Jati, sekarang dikuasai oleh Tergugat di rumah kontrakannya di Jl. Sawahan Dalam I No. 18 RT. 002, RW. 003, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang; Adalah Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan; 3. Menyatakan bahwa 1/2 bagian dari Harta Bersama tersebut menjadi hak bagian Penggugat dan 1/2 bagian lainnya menjadi hak bagian Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi Harta Bersama tersebut menurut bagian sebagaimana pada poin 3 (tiga) di atas; 5. Menyatakan bahwa apabila pembagian Harta Bersama di maksud tidak memungkinkan di bagi secara riil, maka Harta Bersama tersebut di jual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi, 1/2 bagian hak Penggugat dan 1/2 bagian hak Tergugat; II. DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 761/Pdt.G/2016/PA.Pdg
Statistik7013