Putusan PTA PADANG Nomor 11/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | KabulHarta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.maslihan Saifurrozi |
Hakim Anggota | H .thamrin Habib, Ih. Burdan Burniat |
Panitera | Dra. Hj. Darwati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapatditerima; ------------------------------------------------------------------------------------------ Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor0761/Pdt.G/2016/PA.Pdg., tanggal 20 Desember 2016 Masehi -------------------Dan dengan mengadili sendiriDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk sebagian; ------------------------------------------2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi/Terbanding dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding adalah sebagai berikut :2.1. 1( satu ) unit rumah permanen type 45 luas 176 M2 yang terletak diperumahan Jondul Parupuk Tabing blok N/4 Kelurahan Parupuk Tabing Rt 002 RW 016 Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, berdiri diatas tanah sertipikat hak milik nomor 5033 gambar situasi nomor 3597/1985 Nomor Hak B 335 seluas 176 M2 ( seratustujuh puluh enam bujur sangkar ), tercatat pemegang hakTerbanding, yang berbatas : Sebelah utara rumah bapak Saleh ( N /3 ), Sebelah Selatan Jalan Komplek, Sebelah Barat rumah bapak Martunus ( N/ 5 ), Sebelah Timur Jalan Komplek ;------------2.2. 1 ( satu ) set meja tamu ukiran kayu jati jok busa ( kursi pendektiga dan panjang satu ) ,meja makan ukir kayu jati jok busa ( enamkursi satu meja oval ) ;----------------------------------------------------------3. Menyatakan harta bersama dalam poin 2.1 dan 2.2 tersebut diatas bagian menjadi hak Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / hlm. 15 dari 17 hlm. Put. No. 0011/Pdt.G/201/PTA. Pdg Terbanding dan bagian lainnya menjadi hak Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding ; -----------------------------------------------4. Menghukum kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi /Terbanding dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi /Pembanding, untuk membagi harta bersama tersebut sesuai bagiannya masing masing sebagaimana tertera pada dictum angka 3 ( tiga ) tersebut diatas ;----------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan apabila harta bersama tersebut tidak mungkin dibagi secara riil, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya setelah dipotong biaya lelang dan pajak yang terhutang, dibagi dua, bagian hak Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding dan bagian hak Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding ; ----------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonensi / Terbanding selebihnya ;----------------------------------------------------------------- Dalam Rekonvensi- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 0761/ Pdt.G/2016/ PA.Pdg., tanggal 20 Desember 2016 Masehi tingkat pertama dalam rekonpensi --------------------------------------------------------------------------------------Dan dengan mengadili sendiri- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Pembanding tentangnafkah madliyah( lampau ) tidak dapat diterima ;-------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi /Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.641.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------- - Membebankan kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); ------------ |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2017 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 761/Pdt.G/2016/PA.Pdg
Statistik19392