Putusan PT SURABAYA Nomor 47/PID.SUS/2016/PT SBY |
|
Nomor | 47/PID.SUS/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heri Sukemi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 19/Pid.Sus/Tpk/2016/PN Sby, tanggal 16 Mei 2016 sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa EDI JUNAIDI, ST. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CKORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA%u201D;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI JUNAIDI, ST. dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan Terdakwa EDI JUNAIDI, ST. tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;4. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa EDI JUNAIDI, ST. dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;5. Menguatkan untuk selain dan yang selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID.SUS/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 47/PID.SUS/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 2340 K/PID.SUS/2016
Pertama : 19/Pid.Sus/TPK/2016/PN.SBY
Statistik5942