Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 171/B/2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 171/B/2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - H.ishak Lanap |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - H. Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; --------------- Menguatkan putusan Pengadillan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 17/G/2015/PTUN.Mks, tanggal 3 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/B/2015/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 171/B/2015/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171/B/2015/PT.TUN.MKS
Pertama : 17/G/2015/PTUN.Mks
Kasasi : 324 K/TUN/2016
Banding : 29 / B / 2016 / PT.TUN.JKT.
Kasasi : 325 K/TUN/2016
Pertama : 32/G/2015/PTUN-SRG
Statistik6127