Putusan PA PEKANBARU Nomor 257/Pdt.G/2018/PA.Pbr |
|
Nomor | 257/Pdt.G/2018/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Ilfa Susianti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muslim Djamaluddin, hakim Anggota 2: Asy'ari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi. 2. Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Lof Hendri bin Hasrul Hasan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Witra Dewita binti Yon Hendri) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan rekonvensi Penggugat Dalam Rekonvensi sebagian. 2. Menetapkan nafkah anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi yang bernama Aqila Hafidzah Humairoh binti Lof Hendri, lahir tanggal 07 November 2017, sejumlah Rp1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. 3. Menetapkan kewajiban Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar nafkah yang lalu (madhiyah) kepada Penggugat dalam Rekonvensi sejumlah Rp14.000.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah). 4. Menetapkan kewajiban Tergugat Dalam Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Dalam Rekonvensi akibat cerai talak, yaitu: 3.1. Nafkah selama masa iddah termasuk maskan dan kiswah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). 5. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk menyerahkan kewajibannya sebagaimana diktum angka 2, 3 dan 4 tersebut di atas kepada Penggugat Dalam Rekonvensi setelah ikrar talak diucapkan. 6. Tidak menerima dan menolak rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Termohon Dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp.491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pdt.G/2018/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 257/Pdt.G/2018/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.
Pertama : 0257/Pdt.G/2018/PA.Pbr
Statistik248