Putusan PTA PEKANBARU Nomor 59/Pdt.G/2018/PTA.Pbr. |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2018/PTA.Pbr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Risman |
Hakim Anggota | H. Hardinal, Showanobar Suriawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding tersebut;Hal. 9 dari 11 hal. Put. No. 59/Pdt.G/2018/PTA.PbrDalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0257/Pdt.G/2018/ PA.Pbr tanggal 7 Juni 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1439 Hijriyah;Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0257/Pdt.G/2018/ PA.Pbr tanggal 7 Juni 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1439 Hijriyah.Dan dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding berupa:2.1. Nafkah madliyah (nafkah yang lalu) sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk menyerahkan kewajiban nya sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding sebelum ikrar talak diucapkan;4. Menetapkan anak Tergugat Rekonvensi/Pembanding dan Penggugat Rekonvensi yang bernama ANAK I berada di bawah pemeliharaan/pengasuhan Penggugat Rekonvensi/Terbanding, dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi/Terbanding memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk bertemu, berkomunikasi dan menyantuni anak demi kebaikan perkembangan fisik dan jiwa anak tersebut;5. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding nafkah anak sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya kesehatan dan pendidikan anak terhitung sejak putusan tersebut dibacakan, hingga akan tersebut dewasa atau mandiri (usia 21 tahun) dengan penambahan 10 persen setiap tahun sesuai kebutuhan anak;Hal. 10 dari 11 hal. Put. No. 59/Pdt.G/2018/PTA.Pbr6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk menyerahkan kewajiban nya sebagaimana tercantum dalam diktum angka 5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding;7. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2018/PTA.Pbr..zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2018/PTA.Pbr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.
Pertama : 0257/Pdt.G/2018/PA.Pbr
Statistik2919