Putusan PTA MEDAN Nomor 48/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Harahap |
Hakim Anggota | H. Achmad Zainullah, Dra. Hj. Rokhanah |
Panitera | Dra. Zuhaira |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 106/Pdt.G/2016/PA.Kbj tanggal 13 April 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1438 Hijriyah sehingga berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kabanjahe;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabanjahe untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tiga Binanga dan Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan Nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3. Menetapkan nafkah madhiyah (nafkah lampau) Penggugat Rekonvensi selama 7 bulan sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah iddah dan nafkah madhiyah (nafkah lampau) kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan;5. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:5.1. Gelang emas murni 24 karat seberat 33 gram yang telah dijual oleh Tergugat Rekonvensi sekitar 6 (enam) bulan yang lalu dengan harga sekitar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);5.2. .Kalung emas murni 24 karat seberat 33 gram, yang telah dijual oleh Tergugat Rekonvensi sekitar 4 (empat) bulan yang lalu seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);5.3. Cincin emas seberat 23,1 gram bertuliskan PS;5.4. Cincin emas 24 karat seberat 8.25 gram (cincin belah rotan); 5.5. Cincin berlian 2 buah;5.6. Cincin emas belah rotan 1 buah;5.7. Kalung emas 22 karat bertulis Dhea dan Dwi seberat 6,6 gram;5.8. Tanah pertapakan ukuran 10 X 18.5 m di Jalan Kota Cane Gg.Tengguli Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo; 5.9. Sepeda Motor merk Vario warna maron;5.10. Mobil merek Xenia BK 1800 KU, warna silver; 5.11. Kemiri 100 Kaleng; 5.12. Bangunan rumah kontrakan dua pintu yang dibangun diatas tanah milik orang tua dari Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi terletak di Desa Limang Kecamatan Tiga binanga Kabupaten Karo dengan kondisi lantai semen, atap seng, dinding tepas, tanpa listrik dan air ;5.13. Uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) berada ditangan Sukma Brahmana;5.14. Perlengkapan rumah tangga Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu:- Lemari Jepara (Lemari Pakaian);- Lemari Piring ;- Springbed (Tempat Tidur), ukuran 120 x 180;- Kulkas;- TV merk TCL, 29 inc;- Kompor gas merk Rinai 2 tungku RI-712 A;- Organ merk Casio CTK-7200;6. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta tersebut secara riil, (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian lagi untuk Tergugat Rekonvensi, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang melalui Kantor lelang negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi.7. Menetapkan Hutang Leasing Mobil Xenia BK 1800 KU, sejak bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Juni 2018 sebesar Rp78.030.000,00 (tujuh puluh delapan juta tiga puluh ribu rupiah); adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi.8. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar hutang bersama tersebut pada dictum nomor 7 (tujuh) diatas, masing-masing sebesar x Rp78.030.000,00 = Rp39.015.000,00(tiga puluhSembilan juta lima belas ribu rupiah).9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.596.000,00.00 (Satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00.00( seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 106/Pdt.G/2016/PA.Kbj
Statistik7531