- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / SEMULA TERGUGAT I KONVENSI ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 26 MARET 2019 NO.490/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 26 MARET 2019 NO.490/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 26 MARET 2019 NO.490/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 26 MARET 2019 NO.490/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 26 MARET 2019 NO.490/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL ;
- MENGHUKUM PEMBANDING / SEMULA TERGUGAT I KONVENSIUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING BESARNYA BIAYA PERKARA TERSEBUT DITETAPKAN RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat I Konvensi ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Maret 2019 No.490/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang amarnya sebagai berikut :
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Maret 2019 No.490/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Maret 2019 No.490/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Maret 2019 No.490/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Maret 2019 No.490/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel ;
- Menghukum Pembanding / semula Tergugat i Konvensiuntuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang ditingkat banding besarnya biaya perkara tersebut ditetapkan Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 732/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 732/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayat |
Hakim Anggota | Yoman Dedy Triparsada, Mhbrpurnomo Rijadi |
Panitera | Siti Khaeriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 732/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 732/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 602 K/Pdt/2021
Banding : 732/PDT/2019/PT.DKI
Statistik108150