Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 204/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Sel |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Edy |
Hakim Anggota | Ari Jiwantara, Suhartono |
Panitera | Zul Rizal |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. DALAM PERKARA POKOK:DALAM KONPENSI:TENTANG PROVISI:- Menyatakan Tuntutan Provisi tidak dapat diterima DALAM EKSEPSI:- Menerima ekspsi dari tergugat ;II. DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;III. DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima;IV. DALAM INTERVENSI:- Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat diterima:V. DALAM PERKARA POKOK DAN DALAM INTERVENSI SERTA DALAM REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi I (dalam perkara pokok) untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.516.000.- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pdt.G/2012/PN.Jkt._Sel.zip
- Download PDF
- 204/Pdt.G/2012/PN.Jkt._Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1784 K/Pdt/2015
Banding : 402/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 204/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Statistik7040