Putusan PA SIDOARJO Nomor 3910/Pdt.G/2016/PA.Sda |
|
Nomor | 3910/Pdt.G/2016/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusli M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amanudin, Br Hakim Anggota H. Ramli |
Panitera | Panitera Pengganti: Dini Aulia Safitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Pemohon; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Didik Warsono Bin Matalim ) untuk menjatuhkan talak satu raj???i kepada Termohon ( Sudjiatni binti Rodji ) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menetapkan Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi, berupa: 2.1. Nafkah lampau sejumlah Rp. 67.500.000.00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 22.500.000.00. (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut???ah sejumlah Rp. 90.000.000.00 ( sembilan puluh juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sebagaimana dalam diktum 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas, dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi sebelum mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonpensi; 4. Menyatakan bahwa harta-harta berupa: 4.1. Sebidang tanah milik seluas kurang lebih 444 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 205/205/1997 tanggal 25 Juni 1997 terletak di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi. Jawa Timur. 4.2. Sebidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 352 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 176 Tanggal 14 Juni 2002, terletak di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; 4.3. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih 260 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 337/Desa Tempuran, berdasakan Ikatan Jual Beli Nomor 01 Tanggal 01 September 2015, terletak di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; 4.4. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih 2.480 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 125/Desa Tempuran, berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomer 73 Tanggal 24 Januai 2014 terletak di Desa Tempuran Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; 4.5. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih 2.390 M2 dengan Sertikat Hak Milik Nomor 126/Desa Tempuran, berdasarkan Akta Ikatan Jual beli Nomor 71 Tangggal 24 Januari 2014 terletak di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; 4.6. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih 25 M2 dengan Sertikat Hak Milik Nomor 120/Desa Tempuran, berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 13 Tanggal 05 Juni 2015 teletan di Desa Tempuran, Kecamatan, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur 4.7. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih 2.254 M2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 121/Desa Tempuran, berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 39 Tanggal 15 Juli 2013 teletak Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; 4.8. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih 2.185 M2 dengan Sertifkat hak Milik 122/Desa Tempuran, Berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 31 Tanggal 08 Maret 2016, terletak di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; 4.9. Sebidang Tanah Hak Milik seluas kurang lebih 2.470 M2 dengan Sertikat Hak Milik Nomor 139/ Desar Tempuran berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 69 Tanggal 24 Januari 2014, terletak di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; 4.10. Sebidang tanah hak milik kurang lebih 3.500 M2 dengan Sertifikat hak Milik dengan Nomor 141/ Desa Tempuran, berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 98 Tanggal 23 juli 2014 Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur; 4.11. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih seluas 2.060 M2 dengan Sertikat Hak Milik Nomor 124 Desa Tempuran berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Naomor 19 Tanggal 08 Juli 2013, Terletak di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; 4.12. Sebidang tanah hak seluas 202 M2. di atasnya berdiri bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomo 161 tanggal 4 Januari 2007, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 277/2006 tanggal 28 Desember 2006, terletak di Desa/Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; 4.13. Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah seluas kurang lebih 77 M2. Dengan Sertifikat Nomor 03204 Desa Asrikaton, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1911/1PAKIS/BPN/VIII/1997 tanggal 05 Agustus 1997, terletak di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur; 4.14. Sebidang tanah perumahan seluaskurang lebih 320 M2.; di atasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 755 tanggal 23 Februari 2000 Desa Sekarpuro, terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur; 4.15. Sebidang tanah seluas kurang lebih 187 M2. Yang merupakan sebagian dari sebidang tanah hak pengelolaan nomor 1 Desa Sekarpuro, terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur; 4.16. Sebidang tanah Hak Milik seluas kurang lebih 257 M2.,dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00195/ Desa Giripurno tanggal 24 November 2008, terltak di Desa/Kelurahan Giripurno Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur; 4.17. Sebidang tanah seluas kurang lebih 271 M2., di atasnya dibangun rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 09209, terletak di Desa Bencongan, Kecamatan Curug, Kabupaten Banten, Provinsi Banten; 4.18. Sebidang tanah seluas kurang lebih 17 M2., di atasnya dibangun rumah, dengan Akta Jual Beli Nomor 525/2000 TANGGAL 13 Desaember 2000, terletak di Desa Bencongan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; 4.19. Sebidang tanah Hak Milik seluas kurang lebih 6.344 M2., dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 515/ Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur; 4.20. Hak Milik atas satuan rumah susun dengan Sertifikat Nomor 64.84 / Unit Apartemen, berdasarkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 36 tanggal 3 Juli 2016, terletak di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur; 4.21. Sebidang tanah Hak Milik seluas kurang lebih 8.898 M2., dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00786/ Desa Keras tanggal 10 Juni 2013, berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 63 tanggal 3 Februari 2015, terletak di Desa Keras, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah; Adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi; 5. Menyatakan harta bersama sebagaimana tersebut dalam poin nomor 4.12, 4.13, 4.14, 4.15, 4.17 dan 4.18 di atas, adalah bagian Penggugat Rekonpensi yang telah diberikan oleh Tergugat Rekonpensi; 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan harta-harta tersebut pada poin nomor 4.12, 4.13, 4.14, 4.15, 4.17 dan 4.18 kepada Penggugat Rekonpensi; 7. Menyatakan bahwa harta-harta yang tersebut pada poin nomor 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, 4.8, 4.9, 4.10, 4.11 dan 4.16 sebagaimana tersebut di atas dibagi (seperdua) bagian jatuh menjadi bagian Penggugat Rekonpensi dan (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian Tergugat Rekonpensi; 8. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta-harta bersama tersebut menurut bagian yang telah ditentukan; 9. Menyatakan bahwa apabila pembagian dan pemisahan harta bersama tersebut tidak memungkinkan untuk dibagi secara riil, maka dijual lelang di muka umum, lalu hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; 10. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tentang Hak Penagihan atas piutang senilai Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) kepada seorang bernama Malik Sholihin, tidak dapat diterima (n.o. niet ontvankelijke verklaard); 11. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 22.223.000,00 (Dua puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 128/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 3910/Pdt.G/2016/PA.Sda
Statistik6210