Putusan PTA SURABAYA Nomor 128/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Cerai TalakHarta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkifli |
Hakim Anggota | H. Sulhan, H. Abd. Munir |
Panitera | Melati Pudji Wiandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3918/Pdt.G/ 2016/PA.Sda. tanggal 23 November 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 15 Rabiulawal 1440 Hijriyah,. Dan mengadili sendiri: DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon ( TERBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; DALAM REKONVENSIDalam Provisionil.- Menolak gugatan provisionil Penggugat Rekonvensi.Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi.Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa: 2.1. Nafkah lampau sejumlah Rp 67.500.000.00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 22.500.000.00. (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah sejumlah Rp 90.000.000.00 ( sembilan puluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang sebagaimana dalam diktum 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas, dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi;4. Menyatakan bahwa harta-harta berupa:4.1. Sebidang tanah milik seluas kurang lebih 444 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 205 tanggal 25 Juni 1997 terletak di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi. Jawa Timur;4.2. Sebidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 354 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1760 Tanggal 14 Juni 2002, terletak di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;4.3. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih 260 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 337/Desa Tempuran, berdasakan Ikatan Jual Beli Nomor 01 Tanggal 01 September 2015, terletak di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;4.4. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih 2.480 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 125/Desa Tempuran, berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomer 73 Tanggal 24 Januari 2014 terletak di Desa Tempuran Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;4.5. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih 2.390 M2 dengan Sertikat Hak Milik Nomor 126/Desa Tempuran, berdasarkan Akta Ikatan Jual beli Nomor 71 Tangggal 24 Januari 2014 terletak di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;4.6. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih 2.500 M2 dengan Sertikat Hak Milik Nomor 120/Desa Tempuran, berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 13 Tanggal 05 Juni 2015 terletak di Desa Tempuran, Kecamatan, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur4.7. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih 2.254 M2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 121/Desa Tempuran, berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 39 Tanggal 15 Juli 2013 teletak Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;4.8. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih 2.185 M2 dengan Sertifkat hak Milik 122/Desa Tempuran, Berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 31 Tanggal 08 Maret 2016, terletak di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;4.9. Sebidang Tanah Hak Milik seluas kurang lebih 2.470 M2 dengan Sertikat Hak Milik Nomor 139/Desa Tempuran berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 69 Tanggal 24 Januari 2014, terletak di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;4.10. Sebidang tanah hak milik kurang lebih 3.500 M2 dengan Sertifikat hak Milik dengan Nomor 141/ Desa Tempuran, berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 98 Tanggal 23 juli 2014 Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur;4.11. Sebidang tanah hak milik seluas kurang lebih 2.060 M2 dengan Sertikat Hak Milik Nomor 124 Desa Tempuran berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Naomor 19 Tanggal 08 Juli 2013, Terletak di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;4.12. Sebidang tanah seluas 202 M2. di atasnya berdiri bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 161 tanggal 4 Januari 2007, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 277/2006 tanggal 28 Desember 2006, terletak di Desa/Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;4.13. Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan rumah seluas kurang lebih 77 M2. Dengan Sertifikat Nomor 03204 Desa Asrikaton, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1911/1/PAKIS/BPN/VIII/1997 tanggal 05 Agustus 1997, terletak di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur;4.14. Sebidang tanah perumahan seluas kurang lebih 320 M2.; di atasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 755 tanggal 23 Februari 2000 Desa Sekarpuro, terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur;4.15. Sebidang tanah seluas kurang lebih 187 M2. Yang merupakan sebagian dari sebidang tanah hak pengelolaan nomor 1 Desa Sekarpuro, terletak di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur;4.16. Sebidang tanah Hak Milik seluas kurang lebih 257 M2.,dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00195/ Desa Giripurno tanggal 24 November 2008, terltak di Desa/Kelurahan Giripurno Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur;4.17. Sebidang tanah seluas kurang lebih 271 M2., di atasnya dibangun rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 09209, terletak di Desa Bencongan, Kecamatan Curug, Kabupaten Banten, Provinsi Banten;4.18. Sebidang tanah seluas kurang lebih 17 M2., di atasnya dibangun rumah, dengan Akta Jual Beli Nomor 525/2000 tanggal 13 Desember 2000, terletak di Desa Bencongan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;4.19. Sebidang tanah Hak Milik seluas kurang lebih 6.344 M2., dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 515/ Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur;4.20. Hak Milik atas satuan rumah susun dengan Sertifikat Nomor 64.84 / Unit Apartemen, berdasarkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 36 tanggal 3 Juli 2016, terletak di Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur; 4.21. Sebidang tanah Hak Milik seluas kurang lebih 8.898 M2., dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00786/ Desa Keras tanggal 10 Juni 2013, berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 63 tanggal 3 Februari 2015, terletak di Desa Keras, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; 5. Menyatakan harta bersama sebagaimana tersebut dalam poin nomor 4.14 dan 4.15 di atas, adalah bagian Penggugat Rekonvensi yang telah diberikan oleh Tergugat Rekonvensi;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan harta-harta tersebut pada poin nomor 4.14 dan 4.15 diatas kepada Penggugat Rekonvensi;7. Menyatakan bahwa harta-harta yang tersebut pada point nomor 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, 4.8, 4.9, 4.10, 4.11, 4.12. 4.13, 4.16, 4.17, 4.18, 4.19, 4.20 dan 4.21 sebagaimana tersebut di atas dibagi (seperdua) bagian jatuh menjadi bagian Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian Tergugat Rekonvensi;8. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta-harta bersama tersebut menurut bagian yang telah ditentukan diatas (diktum point 7);9. Menyatakan bahwa apabila pembagian dan pemisahan harta bersama tersebut di atas (diktum point 7) tidak memungkinkan untuk dibagi secara riil, maka harta bersama dijual lelang di muka umum, lalu hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;10. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Hak Penagihan atas piutang senilai Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) kepada seorang bernama Malik Sholihin, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 11. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 22.223.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 128/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 3910/Pdt.G/2016/PA.Sda
Statistik5327