- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak Para Penggugat berupa : uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan dan kesehatan dengan rincian sebagai berikut;
- Penggugat I, dengan masa kerja 7 tahun;
- Uang pesangon: 8 x 2 x Rp Rp.3.756.717 = Rp.60.107.472,
- Uang Penghargaan masa kerja: 3 x Rp. 3.756.717 = Rp.11.270.151,
- Uang Pengobatan perumahan: 15 % x Rp 71.377.623 = Rp.10.706.643
- Penggugat II, dengan masa kerja 7 tahun;
- Uang pesangon: 8 x 2 x Rp Rp. 3.753.937 = Rp.60.062.992,
- Uang Penghargaan masa kerja: 3 x Rp. 3.753.937 = Rp.11.261.812,
- Uang Pengobatan perumahan: 15 % x Rp 71.323.803 = Rp.10.698.720
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah proses Para Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
- Penggugat I: Upah Proses : 6 x Rp.3.756.717 = Rp.22.540.302,-
- dua puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus dua rupiah).
- Penggugat II: Upah Proses : 6 x Rp.3.753.397 = Rp.22.520.382,-
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat
Putusan PN PONTIANAK Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 33/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Prana Jaya, Hakim Anggota Siti Umi Akhirokh |
Panitera | Panitera Pengganti: Elyanur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Jumlah keseluruhan: Rp.82.048.266 (Delapan Puluh Dua Juta Delapan puluh empat Ribu Dua Ratus Enam Puluh Enam Rupiah). Jumlah keseluruhan: Rp.82.022.523 (Delapan Puluh Dua Juta dua puluh dua ribu Lima Ratus Dua Puluh tiga Rupiah). (dua puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah). sebesar Rp.341.000,00 ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 388 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 33/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk
Statistik163100