Putusan PT KENDARI Nomor 8/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI |
|
Nomor | 8/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Suharjono |
Hakim Anggota | - Sugeng, - Tigor Samosir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi tanggal 25 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan terdakwa LA ODE MUHAMMAD ARWIN, SP Alias LA ODE MUHAMMAD ARWIN KADAKA, SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;2. Memidana terdakwa LA ODE MUHAMMAD ARWIN, SP Alias LA ODE MUHAMMAD ARWIN KADAKA, SP dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;4. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa ;5. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kdi tanggal 25 Juni 2018 untuk selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.SUS-TPK/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 8/PID.SUS-TPK/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
Kasasi : 771 K/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 503 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 54/Pid.Sus/TPK/2017/PN Kdi
Statistik11753