Putusan PT DENPASAR Nomor 135/Pdt/2018/PT.DPS |
|
Nomor | 135/Pdt/2018/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERCERAIAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Subekti |
Hakim Anggota | Enny Indriyastuti, Tatik Hadiyanti |
Panitera | I Ketut Arnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding /Penggugat; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 29/Pdt.G./2018/PN Sgr. tanggal 2Juli 2018 yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu pada Tanggal 12-05-1997, dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai kutipan akta perkawinan Nomor 425/WNI/Srt/2005, yang diterbitkan pada Tanggal 09-08-2005 adalah sah ; 3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu pada Tanggal 12 ? 05 ? 1997, dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai kutipan akta perkawinan Nomor 425/WNI/Srt/2005, yang diterbitkan pada Tanggal 09-08-2005, putus karena perceraian;4. Menyatakan hukum bahwa hak asuh dan perwalian dari ketiga anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu Putu Wahyuni Candra Dewi, perempuan, lahir di Bestala pada 04-04-1998 (empat April tahun seribu sembilan ratus Sembilan puluh delapan), Kadek Arik Andika, laki-laki, lahir di Bestala pada tanggal 16-05-2002 (enam belas Mei tahun dua ribu dua), dan Komang Trisna Aditya, laki-laki, lahir di Bestala pada tanggal 06-06-2004 (enam Juni tahun dua ribu empat), diserahkan kepada Tergugat tanpa mengurangi hak Penggugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut ;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan untuk memberikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar diterbitkan akta Perceraian;6. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap, agar dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;7. Menghukum Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di dalam perkara a quo, di dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Banding di tetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pdt/2018/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 135/Pdt/2018/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 135/Pdt/2018/PT.DPS
Pertama : 29/Pdt.G/2018/PN Sgr
Statistik7324