Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/Pid.Sus/TPK/2013/PN Bna |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/TPK/2013/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 23/Pid.Sus/TPK/2013/PN BnaPidanaTipikor |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.taswir |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Inal Mardhiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Kesuma Fachridha, ST. Bin Ramli Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa Kesuma Fachridha, ST. Bin Ramli Ridwan dari dakwaan Primair tersebut?3. Menyatakan terdakwa Kesuma Fachridha, ST. Bin Ramli Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 50.450.000,- (lima puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Negara. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, 6. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar duplikat surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 01835/LS-BL/2.05.01/2010 tanggal 23 Agustus 2010 sebesar Rp. 599.665.500,-2. dst Uang sebesar Rp. 1.000.000.- pengembalian dari Sdra. Mukhtar,A.Md Bin Muhammad Amin dengan mengabaikan pecahannya, yang diterima pada tanggal 08 September 2010 sebagai uang THR, yang telah digunakan untuk keperluan pribadi, yang bersumber dari dana kegiatan pekerjaan pengerukan kuala/muara Samalanga dan Peudada Kab. Bireuen TA. 2010.Dipergunakan sebagai bukti dalam berkas perkara atas nama Mukhtar A.Md Bin Muhammad Amin8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 54 K/PID.SUS/2015
Banding : 46/PID-TIPIKOR 2013/PT-BNA
Pertama : 23/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNA
Statistik7315