- Menyatakan Terdakwa MARSELINUS WULLY alias SUWANDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan dan mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang?, sebagaimana Dakwaan Komulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Soul GT No.Pol. EB 6440 EB dengan Noka : MH31KP00BDJ479649 dan Nosin : 1KP479773;
- 1 (satu) lembar STNK SPM Yamaha Mio Soul GT No.Pol. EB 6440 EB (Nomor Polisi di STNK : EB 4462 BK) dengan Nomor : 09773415;
- 1 (satu) unit SPM Honda Revo tanpa TNKB dengan Noka : MHIJBC112AK716826 dan Nosin : JBC1E-1717929;
- 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Revo tanpa TNKB (Nomor Polisi di STNK : EB 5190 HB) dengan Nomor : 0020527/NT/2010.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN PN Mme |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2018/PN PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi MARKUS MEKO alias MEKO. Dikembalikan kepada Terdakwa MARSELINUS WULLY alias SUWANDI. |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2018/PN_PN_Mme.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2018/PN_PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2018/PN PN Mme
Statistik200