Putusan PT AMBON Nomor 22/PDT/2020/PT AMB |
|
Nomor | 22/PDT/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainuddin |
Hakim Anggota | Satriyo Budiyono, Brmarudut Bakara |
Panitera | Ikolaus Palebang Keraf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I/ TERGUGAT I, II,IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII,XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, XXXIX, XL, XLI, XLII, DAN PEMBANDING II/TERGUGAT XLVIII; DALAM PROVISI: MENGABULKAN TUNTUTAN PROVISI UNTUK SEBAGIAN; DALAM EKSEPSI: MENOLAK SELURUH EKSEPSI I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, XXXIX, XL, XLI, XLIIDAN TERGUGAT XLVIII; DALAM POKOK PERKARA : MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; TERGUGAT I MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT SEBESARRP. 21.404.000,- (DUA PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS EMPAT RIBU RUPIAH); TERGUGAT II MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGATSEBESAR RP.20.284.000,- (DUA PULUH JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU RUPIAH); TERGUGAT XLI MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 285.924.000,- (DUA RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH); 11. MENGHUKUM TERGUGAT I SAMPAI TERGUGAT XLV APABILA TIDAK MEMBAYAR GANTI RUGI SEBAGAIMANA YANG DIKEMUKAKAN PADA PETITUM BUTIR 10 (SEPULUH) DIATAS ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI TERGUGAT I SAMPAI TERGUGAT XLVUNTUK SEGERA MENGOSONGKAN OBJEK SENGKETA DAN MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN AMAN, DAMAI DAN LESTARI TANPA SYARAT APAPUN BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN DAN TNI; 12. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 13. MENGHUKUM PARA PEMBANDING I/TERGUGAT I, II,IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII,XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, XXXIX, XL, XLI, XLII, XLVIII DAN PEMBANDING II/TERGUGAT XLIX MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Pembanding I/ Tergugat I, II,IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII,XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, XXXIX, XL, XLI, XLII, dan Pembanding II/Tergugat XLVIII; DALAM PROVISI: Mengabulkan tuntutan Provisi untuk sebagian; DALAM EKSEPSI: Menolak seluruh eksepsi I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, XXXIX, XL, XLI, XLIIdan Tergugat XLVIII; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesarRp. 21.404.000,- (dua puluh satu juta empat ratus empat ribu rupiah); Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugatsebesar Rp.20.284.000,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah); Tergugat XLI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 285.924.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah); 11. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat XLV apabila tidak membayar ganti rugi sebagaimana yang dikemukakan pada petitum butir 10 (sepuluh) diatas atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I sampai Tergugat XLVuntuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI; 12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 13. Menghukum Para Pembanding I/Tergugat I, II,IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII,XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, XXXIX, XL, XLI, XLII, XLVIII dan Pembanding II/Tergugat XLIX membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 22/PDT/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.G/2019/PN Amb
Peninjauan Kembali : 458 PK/PDT/2021
Banding : 22/PDT/2020/PT AMB
Statistik13383