- Mengabulkan tuntutan Provisi untuk sebagian ;
- Melarang Tergugat I sampai Tergugat XLV untuk tidak boleh mengalihkan atau memindah tangankan objek sengketa ke pihak lain;
- Melarang Tergugat XLVIII untuk tidak boleh memberikan Surat Keterangan Alas Hak kepada siapapun diatas bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 296/Rumah Tiga setelah di Jim dan di ploting maka nomor Sertifikat Hak Milik milik Penggugat tersebut diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2476/Rumah Tiga;
- Melarang Tergugat XLIX untuk tidak boleh menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada siapun diatas bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 296/Rumah Tiga setelah di Jim dan di ploting maka nomor Sertifikat Hak Milik milik Penggugat tersebut diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2476/Rumah Tiga;
- Menolak seluruh eksepsi I, II, VI, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XIII, XXIX, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, XXXIX, XL, XLI, XLII dan Tergugat XLVIII;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa objek sengketa yang diatasnya telah diletakan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 296/Rumah Tiga setelah di Jim dan di ploting maka nomor Sertifikat Hak Milik milik Penggugat dan ahliwaris lainya tersebut diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2476/Rumah Tiga adalah sah dan memiliki kekuatan hukum berlaku dan mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari Almarhumah CALIB ALZAGLADI sehingga Penggugat berhak atas objek sengketa;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai Tergugat XLV yang menempati objek sengketa adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat XLVII yang mengklaim objek sengketa adalah miliknya sehingga Tergugat XLVII mengijinkan Tergugat I sampai Tergugat XXXVI untuk menempati objek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat XLVIII yang mengeluarkan Surat Keterangan Alas Hak kepada Tergugat I sampai Tergugat XXXVI adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum sehingga Surat Keterangan Alas Hak yang dikeluarkan oleh Tergugat XLVIII kepada Tergugat I sampai Tergugat XXXVI adalah Surat Keterangan yang tidak sah, oleh karena itu Surat Keterangan Alas Hak tersebut harus dibatalkan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat XLIX yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVI adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil karena tidak dapat menikmati objek sengketa yang adalah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat I sampai Tergugat XLV untuk membayar ganti kerugian materiil sebagai berikut :
- Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 21.404 (dua puluh satu juta empat ratus empat ribu rupiah);
- Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 20.284.000,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat III membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 20.844.000,- (dua puluh juta delpaan ratus empat puluh empat ribu rupiah)
- Tergugat IV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 21.894.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat V membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 21.334.000,- (dua puluh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat VI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 20.144.000,- (dua puluh juta seratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat VII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 46.044.000,- (empat puluh empat juta empat puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat VIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 20.004.000,- (dua puluh juta empat ribu rupiah)
- Tergugat IX membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. . 20.354.000,- (dua puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat X membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 20.004.000,- (dua puluh juta empat ribu rupiah);
- Tergugat XI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 20.354.000,- (dua puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 21.054.000,- (dua puluh satu juta lima puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 21.894.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XIV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 21.894.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 21.474.000,- (dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XVI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp27.144.000,- (dua puluh tujuh juta seratus empat puluh empat ribu rupiah)
- Tergugat XVII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 20.494.000,- (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XVIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 26.374.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XIX membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 46.044.000,- (empat puluh enam juta empat puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XX membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 20.914.000,- (dua puluh juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah);
- Tergugat XXI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. . 23.014.000,- (dua puluh tiga juta empat belas ribu rupiah);
- Tergugat XXII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 22.524.000,- (dua puluh dua juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XXIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 25.324.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XXIV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 22.804.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus empat ribu rupiah);
- Tergugat XXV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 25.744.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XXVI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. . 19.654.000,- (Sembilan belas juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XXVII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 25.744.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XXVIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 30.014.000,- (tiga puluh juta empat belas ribu rupiah);
- Tergugat XXIX membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 20.984.000,- (dua puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XXX membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 19.864.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XXXI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 45.694.000,- (empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XXXII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 19.724.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XXXIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 19.654.000,- (sembilan belas juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XXXIV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 20.074.000,- (dua puluh juta tujuh puluh empat ribu rupiah)
- Tergugat XXXV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 8.954.000,- (delapan belas juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XXXVI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 18.744.000,- (delapan belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XXXVII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 22.804.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus empat ribu rupiah);
- Tergugat XXXVIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 25.464.000,- (dua puluh lima juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XXXIX membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 285.924.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XL membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 190.616.000,- (seratus Sembilan puluh juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
- Tergugat XLI membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 285.924.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XLII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000,- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XLIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000,- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XLIV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 23.154.000,- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Tergugat XLV membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. . 23.154.000,- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah);
- 10.Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : No. 1347 tahun 2009 atas nama LA ALIMA, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1348 tahun 2009 atas nama WA NENJO, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1353 tahun 2009 atas nama LA ASRI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1354 tahun 2009 atas nama ALIMUDIN, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1355 tahun 2009 atas nama LA WETI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1358 tahun 2009 atas nama WA NERI/LA RUDI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1350 tahun 2009, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1359 tahun 2009 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1365 tahun 2009 atas nama LA MBUNGA, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1362 tahun 2009 atas nama LA OBI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1363 tahun 2009 atas nama ARIFIN SAMPULAWA, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1364 atas nama LA RUDI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1366 tahun 2009 atas nama LA ELO, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1367 tahun 2009 atas nama LA CAPI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1368 tahun 2009 atas nama LA UDIN, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1369 tahun 2009 atas nama LA INGGU, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1370 tahun 2009 atas nama LA MALA, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1371 tahun 2009 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1375 tahun 2009 atas nama LA SIRI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1372 tahun 2009 atas nama LA EDI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1373 tahun 2009 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1422 tahun 2010 atas nama WA RAPIMA, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1374 tahun 2009 atas nama MUHAMMAD SALEH RUMAKAT, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1376 tahun 2009 atas nama LA SURI/LA RUSI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1377 tahun 2009 atas nama LA NGAKARO, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1378 tahun 2009 atas nama LA UDIN, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1379 tahun 2009 atas nama LA MUSAIDIN, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1419 tahun 2010 atas nama LA ABUKASIM, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1420 tahun 2010 atas nama LA DINO, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1421 tahun 2010 atas nama WA SALIHI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1343 tahun 2009 atas nama LA TIHU, Sertifikat Hak Milik Nomor : 2436 tahun 2017 atas nama WA JAMILA, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1361 tahun 2009 atas nama YUSUF MANILET, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1356 tahun 2009 atas nama LA JUMA, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1360 tahun 2009 atas nama GAMU RUMAKAT, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1351 tahun 2009 atas nama LA RABANI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1352 tahun 2009 atas nama LA SONI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1349 tahun 2009 atas nama LANGKOLO, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1345 tahun 2009 atas nama LA LETI, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1344 tehaun 2009 atas nama WA NAO dan Sertifikat Hak Milik lainnya yang diterbitkan oleh Tergugat XLIX adalah Sertifikat Hak Milik yang tidak sah karena diterbitkan diatas bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 296/Rumah Tiga yang telah diubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2476/Rumah Tiga milik Penggugat;
- 11. Menghukum Tergugat I sampai Tergugat XLV apabila tidak membayar ganti rugi sebagaimana yang dikemukakan pada petitum butir 10 (sepuluh) diatas atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I sampai Tergugat XLV untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI;
- 12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- 13. Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Para Tergugat untuk membayarnya sejumlah Rp. 10.911.000. ( sepuluh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 134/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jenny Tulak |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Felix Ronny Wuisan, M.h hakim Anggota 2: Jimmy Wally |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Parera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pdt.G/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 134/Pdt.G/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.G/2019/PN Amb
Peninjauan Kembali : 458 PK/PDT/2021
Banding : 22/PDT/2020/PT AMB
Statistik12798