Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 381/PID.SUS/2013/PN.RHL |
|
Nomor | 381/PID.SUS/2013/PN.RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwanta |
Hakim Anggota | P.h.h. Patra Sianipar, Rudi Harri Palevi Pelawi |
Panitera | Wipsal, Sm. Hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 01 (SATU) BULAN DAN 20 (DUA PULUH) HARI |
Catatan Amar | ------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------1. Menyatakan Terdakwa SUGIMIN Als SUGI Bin SURAJI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyimpan minyak bumi tanpa izin dari dari pihak yang berwenang ";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIMIN Als SUGI Bin SURAJI dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa SUGIMIN Als SUGI Bin SURAJI sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tanahan Negara;6. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah tangki air kosong yang terbuat dari Plastik.- 1 (satu) unit buah selang minyak.- 2 (dua) lembar seng.- 2 (dua) buah jerigen kosong.- 1 (satu) buah keranjang gendong.- 1 (satu) unit mesin air merk SANYO. - 2 (dua) drum merk pertamina yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar .- 1 (satu) buah tangki air yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar.- 9 (Sembilan) buah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo wama Hitam BM 4189 W13 beserta kunci kontaknya.Dipergunakan dalam perkara an. Sugi Hartono als Harto;7. Membebani kepada terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 381/PID.SUS/2013/PN.RHL.zip
- Download PDF
- 381/PID.SUS/2013/PN.RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/PID.SUS/2013/PN.RHL
Statistik3169