Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1096 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1096 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Thomas Tarigan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PRIMA INDAH LESTARI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 409/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt Pst, tanggal 22 April 2020 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, kepada Penggugat Beni Jaelani sejumlah Rp98.281.429,00 (sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) dan kepada Penggugat Ahmad Eri Sofyan sejumlah Rp61.425.893,00 (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:Penggugat I: Beni Jaelani:a. Uang Pesangon:1x 9 x Rp5.341.382,00 = Rp48.072.438,00 b. Uang Pengharagaan Masa Kerja:7 x Rp Rp5.341.382,00 = Rp37.386.674,00c. Uang Penggantian Hak:15% x Rp85.462.112,00 = Rp12.819.317,0Jumlah = Rp98.281.429,00;(sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah);Penggugat II: Ahmad Eri Sofyan:a. Uang Pesangon: 1 x 7 x Rp5.341.382,00 = Rp37.389.674,00 Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 x Rp5.341.382,00 = Rp16.024.146,00Uang Penggantian Hak:15% x Rp53.413.820,00 = Rp 8.012.073,00Jumlah = Rp61.425.893,00;(enam puluh satu juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1096_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1096_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1096 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 409/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Statistik18381