- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Ahli Waris Sah atas harta tanah peninggalan almarhum Donatus DJelo;
- Menyatakan hukum sebidang tanah ladang/ tanah kering yang terletak di Kampung Lawir, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai luas keseluruhan kurang lebih 88 meterpersegi dengan batas-batas:
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang tanpa hak menguasai dan mengerjakan tanah sengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan siapa saja/ pihak lain yang menempati/ mendapat hak dari Para Tergugat atas tanah sengketa, menyerahkan tanpa syarat kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari perikatan apapun dan bila perlu pelaksanaanya (eksekusi) dibantu oleh alat Negara atau Polisi;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.756.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN RUTENG Nomor 29/Pdt.G/2017/PN RTG |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2017/PN RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Consilia Ina L. Palang Ama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cokorda Gde Suryalaksana.shbr Hakim Anggota Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Panitera | Panitera Pengganti Didik Suherlan.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Utara : Dahulu berbatasan dengan tanah milik almarhum Agustinus Ndiuk, sekarang berbatasan dengan tanah milik Para Tergugat; Selatan : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Almarhum Donatus Djelo, sekarang berbatasan dengan tanah milik Penggugat; Timur : Dahulu berbatasan dengan halaman Kampung Lawir sekarang berbatasan dengan trotoar; Barat : Dahulu berbatasan dengan tanah milik Almarhum Agustinus Ndiuk sekarang berbatasan dengan tanah milik Para Tergugat; Adalah sah milik Penggugat berdasarkan Warisan dari Almarhum Donatus DJelo; |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2017/PN_RTG.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2017/PN_RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2017/PN RTG
Statistik946