- Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat I berupa Surat Nomor : 188/4/KEP/III/BPD 2018 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Desa Trosobo, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo tanggal 25 Maret 2018 atas nama Heri Achmadi, S.H.;
- Menyatakan batalSurat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat II berupa Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Nomor 02/Panitia Pilkades/III/2018 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilihtanggal 25 Maret 2018 atas nama Heri Achmadi, S.H.;
- Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat I berupa Surat Nomor188/4/KEP/III/BPD 2018 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Desa Trosobo, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo tanggal 25 Maret 2018 atas nama Heri Achmadi, S.H.;
- Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat II berupa Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Nomor 02/Panitia Pilkades/III/2018 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilihtanggal 25 Maret 2018 atas nama Heri Achmadi, S.H.;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Pemilihan Kepala Desa ulang untuk Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kebupaten Sidoarjo, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) sebesar Rp. 581.000,- (Lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 63/G/2018/PTUN.SBY |
|
Nomor | 63/G/2018/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Fajar Wahyu Jatmiko |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Fajar Wahyu Jatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/G/2018/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 63/G/2018/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 42 PK/TUN/2019
Banding : 191/B/2018/PT. TUN. SBY
Pertama : 63/G/2018/PTUN.SBY
Statistik13893